Q & A
Assalamu’alaikum wr.wb.,
Halaman ini khusus disediakan untuk siapa saja yang membutuhkan berbagai jawaban tentang masalah-masalah keagamaan.
Konsultasi ini berisi tanya jawab tentang masalah-masalah agama yang dijelaskan oleh para ahlinya. Insya Allah, isinya akan terus diusahakan agar bertambah dan memenuhi kebutuhan pembaca.
Selamat mengikuti !
Cianjur, 08 November 2009 | 02:01
******
Konsultasi yang dapat diikuti :
Tanya jawab ibadah haji bersama HM Cholil Nafis, MA Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
1
Lupa Jumlah Putaran Thawaf atau Sa’i
Ustaz, ada dua pertanyaan yang ingin saya dapatkan jawaban sebelum berangkat ke Tanah Suci. Terima kasih atas jawabannya.
- Kalau sekiranya saya lupa jumlah putaran thawaf atau sa’i, dari yang seharusnya tujuh kali, apakah harus diulang dari awal ?
- Apa ada kiat agar dalam melaksanakan thawaf atau sa’i saya bisa selalu ingat jumlahnya ?
Abdul Muis,
Pamulang, Tangerang Selatan
Jawab :
1. Jika seorang jemaah haji lupa jumlah putaran thawaf yang telah dilakukan, hendaklah ia mengambil jumlah putaran yang lebih sedikit. Misalnya, ia ragu apakah sudah melakukan empat atau lima putaran dalam thawaf, maka ia harus mengambil dan meyakini putaran yang keempat dengan menambah tiga putaran lagi.
Sebab, mengambil jumlah putaran yang lebih sedikit ( empat ) adalah mendekati keyakinan. Sementara mengambil jumlah putaran yang lebih besar ( lima ) adalah keraguan.
Rasulullah SAW bersabda,”Hendaklah meninggalkan yang ragu dan mengambil yang tidak meragukan.”
Dalam peristiwa yang hampir sama, ada pesan Rasulullah SAW kepada para sahabat yang lupa jumlah rakaat saat shalat, apakah tiga atau emapt rakaat. Maka, hendaklah ia meninggalkan yang ragu dan berpegang dengan yang yakin, yaitu tiga rakaat, kemudian hendaklah (pada akhir shalat sebelum salam ) sujud dua kali. Jika ternyata shalatnya lima rakaat, maka Allah SWT memafkan, dan jika shalatnya sempurna empat rakaat, berarti ia telah melawan setan ( HR Muslim ).
2. Cara efektif bagi jemaah haji untuk menghindari lupa jumlah putaran thawaf, ia dapat menggunakan hitungan tasbih, baik tasbih manual atau tasbih elektronik. Cara laiannya, menghitung dengan cara menggenggam satu jari per satu putaran thawaf, demikian seterusnya sampai putaran ketujuh.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Selasa, 4 November 2008
Judul : dari admin
2
Shalat sunnah yang paling utama di Tanah Suci, oleh-oleh, dan pakaian berwarna putih
Ustaz, sudilah kiranya menjawab keraguan saya berkaitan dengan ibadah haji yang saya jalankan tahun ini.
- Shalat sunnah apa yang paling utama kita kerjakan di tanah Suci ? Saya sering mendengar jemaah haji kurang istirahat karena harus melaksanakan banyak shalat sunnah.
- Budaya oleh-oleh di masyarakat kita masih kental. Padahal, ini bisa justru merepotkan jemaah. Apa boleh kami membeli oleh-oleh dari Pasar Tanah Abang, Jakarta ?
- Apakah di Tanah Suci kita disunnahkan selalu memakai pakaian berwarna putih terus –menerus? Kapan saja kita harus berpakaian putih-putih, baik untuk laki-laki atau perempuan.
Oryza Sativa,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jawab :
1. Dalam ajaran Islam, masalah ibadah adalah ta’abuddi, setiap amalan harus mengikuti ketentuan wahyu Allah SWT. Siapa pun tidak boleh melakukan ijtihad dalam hal ibadah .
Adapun shalat sunnah yang paling utama dikerjakan di Masjidil Haram adalah shalat sunnah muakkadah ( yang sangat dianjurkan ) , yaitu shalat qabliyah dan ba’diyah sebelum dan sesudah shalat lima waktu.
Rinciannya, shalat sunnah dua rakaat dua kali sebelum shalat Subuh; dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Dzuhur; shlat dua rakaat sebelum shalat Ashar; shalat dua rakaat sesudah shalat Maghrib: dua rakaat sebelum dan sesudah shalai Isya, serta shalat witir.
Selain itu, kita juga dapat melakukan shalat sunnah tahajud, shalat sunnah hajat, shalat taubat, shalat sunnah dua rakaat setelah melakukan thawaf, dan shalat sunnah lainnya.
Menurut sebuah hadis Nabi SAW,”Orang yang shalat di Masjid al Nabawi, Madinah, lebih utama 1.000 kali dibanding shalat di masjid lainnya kecuali di masjidil haram. Shalat di Masjidil Haram, Mekkah, lebih utama 100.000 kali dibanding shalat di masjid lainnya.” ( HR Ahmad ).
2. Oleh-oleh adalah budaya semua orang ketika bepergian ke luar kota atau luar negeri, seperti oleh-oleh jemaah haji Indonesia ketika kembali ke Tanah Air. Membeli oleh-oleh haji di Tanah Abang karena lebih mudah dan tidak merepotkan, kemudian diberikan kepada tetangga, kerabat, dan teman, adalah boleh dan baik. Asalkan, kita berniat sedekah dan tidak berbohong bahwa oleh-oleh itu dibeli dari Tanah Suci.
3. Dalam Islam, ketentuan berpakaian adalah untuk menutupi aurat. Bagi laki-laki antara pusar dan lutut yang harus ditutupi dan bagi perempuan seluruh badannya.
Adapun menghias diri dengan berpakaian rapi dan berwarna putih pada saat shalat atau thawaf di Tanah Suci untuk memenuhi asas kesopanan dalam beribadah, sebagaimana perintah Allah SWT agar kita berhias ketika hendak ke masjid ( Al A’raf : 40 )
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Selasa, 4 November 2009
Judul : dari admin
3
Menghajikan Orang Lain
1. Bolehkah membayar orang di Mekkah untuk menggantikan haji? Bila boleh apa hukumnya? (Waktu hidup, bapak saya sudah menabung dengan niat berhaji, tapi keburu tiada.)
2. Apa namanya bagi yang berhaji dengan cara demikian?
AHMAD JAMARI,
Bintaro, Jakarta
Jawab :
Ibadah haji termasuk ibadah yang menggabungkan antara ibadah fisik dan ibadah harta. Dalam ketentuan syara’, ibadah fisik tidak dapat digantikan oleh orang lain, sedangkan ibadah harta dapat digantikan (badal). Menurut sebagian besar ulama, ibadah haji dapat digantikan oleh orang lain, namanya badal haji. Sebab ibadah haji dianalogikan dengan utang. Syaratnya, orang yang berkewajiban melaksanakan haji berhalangan tetap. Seperti meninggal dunia yang masa hidupnya sudah berkemampuan (istitha’ah) dengan cara menabung dan lainnya, tetapi tidak sempat melaksanakan ibadah haji atau karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. Syarat lainnya, orang yang menggantikan hajinya harus orang yang sudah melaksanakan haji. Ibnu Taimiyah mensyaratkan, bagi yang menggantikan hajinya tidak boleh karena motif uang, tetapi harus karena niat menolong.
Hukum sahnya badal haji ini berdasarkan hadis yang menceritakan tentang seorang lelaki yang berhaji pada zaman Rasulullah SAW. Dalam niat hajinya, dia menyatakan menggantikan Syubrumah. Rasulullah bertanya, ”Siapa itu Syubrumah?” Ia menjawab, ”Syubrumah adalah saudaraku.” Rasululllah bersabda: Berhajilah untuk kamu sendiri kemudian menghajikan Syubrumah. (HR Abu Daud)
***
Ustaz, ada sebuah pertanyaan yang selama ini menjadi bahan perdebatan. Apakah betul kalau ingin menghajikan orangtua (sementara kita sendiri belum pernah pergi haji) kita harus pergi haji terlebih dulu?
+62813205496xx
Jawab :
Sebenarnya orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sudah mampu (istitha’ah) yang mencakup kemampuan biaya, fisik, dan keamanan. Menurut Imam Syafi’i, mampu berhaji adakalanya dari diri sendiri atau dari luar dirinya. Jika seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji, hendaklah segera melaksanakannya, tidak perlu menunggu selesainya pendidikan anak-anaknya. Jika kita hendak menghajikan orangtua, tidak disyaratkan harus diri kita haji lebih dulu. Akan tetapi, lebih baik dimulai dari diri sendiri kemudian menghajikan orangtua. Rasulullah saw bersabda: Mulailah dari dirimu sendiri (HR Bukhari dan Muslim).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 13 November 2008
4
Tempat ”Ijabah”
Lebih bagus mana berdoa di Masjid Haram atau Masjid Nabawi, supaya doa kita cepat dikabulkan, dan di mana saja tempat doa yang paling bagus selama menunaikan ibadah haji?
+6281286915xx
Jawab :
Allah SWT menciptakan Mekkah al Mukarramah dan Madinah al Munawwarah sebagai dua tanah Haram (Tanah Suci) yang didatangi umat Muslim dari seluruh dunia. Di antara beberapa keistimewaannya adalah terdapat beberapa tempat mustajab (doa yang diterima) oleh Allah SWT. Di samping itu juga ada waktu mustajab pada sepertiga malam sebagaimana tempat-tempat lainnya.
Di Madinah tempat mustajab adalah Raudlah. Letaknya berada di antara rumah Rasulullah SAW (sekarang makam Nabi SAW, Abu Bakar al Shiddiq dan Umar bin al Khaththab) sampai mimbar. Luas Raudlah dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 15 meter. Raudlah juga ditandai dengan hamparan karpet warna hijau. Rasulullah SAW bersabda: Antara rumahku dan mimbarku adalah Raudlah (taman) dari taman surga, dan Mimbarku di antas telaga (HR Bukhari).
Tempat lainnya di Madinah al Munawwarah yang memiliki keutamaan adalah Masjid Quba’. Letaknya sekitar 3,2 kilometer dari Masjid Nabawi. Masjid Quba’ adalah masjid pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah bersama para sahabat. Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu datang ke Masjid Quba’ dan shalat (dua rakaat), pahalanya seperti pahala umrah. (HR Muslim)
Di Mekkah tempat mustajab adalah multazam. Letaknya antara Hajar Aswad dan pintu Kabah. Luasnya kira-kira 2 meter. di multazam inilah tempat berdoa yang pasti diterima (makbul) oleh Allah SWT. Cara berdoa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah merebahkan dada dan menapakkan kedua tangan ke dinding multazam. Cara ini dilakukan jika kondisi memungkinkan dan longgar, jika tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan cara mengangkat kedua belah tangan pada saat berdoa.
Rasulullah SAW bersabda: Orang yang berdiri berdoa kepada Allah SWT antara Hajar Aswad dan pintu Kabah (multazam) pasti terkabulkan hajatnya (HR Ibnu Majah). Selain itu, tempat mustajab adalah sepanjang pelaksanaan ibadah haji, seperti di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Masjidil Haram.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 13 November 2008
5
Mendahulukan Orangtua
Ustaz, insya Allah saya dan suami akan melaksanakan ibadah haji bersama kedua orangtua kami masing-masing. Jadi, kami berenam. Ada yang menasihati kami untuk mengutamakan menjaga orangtua kalau kita sedang ibadah haji. Apa yang seharusnya saya dan suami lakukan? Kemudian bagaimana dengan jemaah yang tidak bisa membaca huruf Arab, apakah boleh membaca artinya saja?
Ety Ahmad, Jakarta
Jawab :
Allah SWT memerintah kita untuk berbuat baik (ihsan) kepada kedua orangtua. Ketika dalam pelaksanaan haji kita harus beribadah juga harus merawat orangtua, berarti kita telah mendapat dua-duanya. Dalam ibadah haji yang rukunnya adalah ihram, mabit di Arafah, tawaf dan sa’i dapat dilakukan sambil merawat orangtua yang sedang melaksanakan ibadah haji. Tidak perlu memilih salah satu antara merawat orangtua atau melaksanakan haji sebab pelaksanaan ibadah memungkinkan sambil merawat kedua orangtua. Jika terpaksa harus memilih salah satu di antara keduanya, dapat pula meninggalkan wajib haji bukan rukun haji, dengan cara membayar fidyah atau dam.
Jika orangtua sakit dan ada di Indonesia dan tidak ikut berangkat haji, sementara kita hendak melaksanakan ibadah yang bayarnya sudah antre 2 atau 3 tahun, hendaklah kita wakilkan perawatannya kepada keluarga yang lain dan kita tawakal dan berdoa kepada Allah SWT.
Bagi jemaah haji yang tidak bisa membaca huruf Arab dapat berzikir, tasbih, dan berdoa dengan bahasa apa pun, kecuali bacaan Fatihah dalam shalat wajib, maka ia dapat membaca ayat apa pun dari ayat-ayat Al Quran al Karim. Jika tidak dapat membaca ayat apa pun dalam Al Quran, ia dapat berdiam diri yang lamanya diperkirakan seperti membaca Fatihah. Allah SWT Maha Mengetahui terhadap apa yang kita maksud dan yang kita lakukan.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 13 November 2008
6
Zakat untuk Haji
Bisakah uang zakat dipakai untuk memberangkatkan kakak berhaji?
+62813178627xx
Jawab :
Allah SWT telah mengatur bahwa zakat diberikan kepada delapan kelompok masyarakat, di antaranya orang fakir, orang miskin, jihad fisabilillah, ibnu sabil, orang bangkrut, amil zakat, mualaf. Sementara orang yang hendak melaksanakan ibadah haji tidak termasuk dalam 8 kelompok penerima zakat. Menurut sebagian besar mazhab fiqih, termasuk Imam al Nawawi, tidak boleh memberikan zakat untuk keperluan bekal berangkat ibadah haji sebab ibadah haji hanya wajib bagi orang yang mampu, sedangkan zakat adalah untuk membantu orang yang kurang mampu. Akan tetapi, jika ternyata ada yang berangkat dengan uang zakat, hajinya sah. Namun, ia berkewajiban mengembalikan harta zakat itu jika sudah mampu.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 13 November 2008
7
Balasan di Dunia
Apakah benar kejelekan sikap kita di dunia akan diperlihatkan oleh Allah di tanah suci Mekkah ketika kita melaksanakan ibadah haji?
+62852858729xx
Jawab :
Allah SWT berjanji akan menghitung dan akan membalas amal-amal kita kelak di hari kemudian ( yaum al hisab ) sehingga jelas tak ada penghitungan dan balasan amal di dunia. Jika Allah SWT memberi kemudahan atau kesukaran dalam pelaksanaan ibadah haji, itu bagian dari ujian terhadap kesabaran jemaah. Allah SWT menguji kita, antara lain, dengan panjang usia, rasa cemas, kurang harta, dan kurang sehat. Ujian itu semua akan menjadi ukuran untuk membalas orang yang bersabar menerima cobaan dari Allah SWT.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
8
Dukungan Suami
Ustaz, saya ingin sekali menunaikan ibadah haji, tetapi suami tampaknya kurang mendukung karena kalau dibilang tidak ada biaya, ya sebenarnya sih ada. Kami punya tiga rumah yang mungil-mungil, yang dua di antaranya tidak ditempati. Harganya sekitar Rp 75 juta-Rp 150 juta, yang saya rasa cukup untuk biaya menunaikan ibadah haji berdua. Tetapi, suami bìlang itu untuk biaya sekolah anak. Bagaimana caranya menjelaskan kepada suami karena sudah dicoba berkali-kali belum juga dapat membuka hatinya. Apa saya dan suami berdosa?
+6281611242xx
Jawab:
Alllah SWT mewajibkan kepada orang yang sudah mampu ( istitha’ah ) untuk menunaikan ibadah haji ( QS Ali Imran: 97 ). Bagi mereka yang mampu diwajibkan untuk menyegerakan menunaikan ibadah haji karena merupakan utang baginya selama belum menunaikannya. Bahkan, jika ia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji, ia dapat digantikan ( badal haji ) oleh orang lain dengan biaya dari harta yang dimilikinya. Dalam suatu riwayat diceritakan, seorang perempuan yang bernama Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orangtuanya yang telah meninggal dunia sebelum melaksanakan ibadah haji, padahal ia mempunyai kemampuan pada masa hidupnya. Rasulullah SAW bersabda: Berhajilah menggantikannya ( HR Muslim ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
9
Mendoakan Orang
Apa hukumnya calon haji yang menerima uang untuk mendoakan seseorang di tempat-tempat mustajab dan bagaimana bagi yang minta didoakan dengan membayar itu?
FAHMI Karet Kuningan, Setiabudi
Jawab :
Doa adalah permohonan kita kepada Allah SWT agar menerima dan memberi apa yang kita minta kepada-Nya. Adakalanya minta untuk diri sendiri atau memintakan untuk orang lain. Jasa doa tidak dapat diperjualbelikan. Tetapi, ketika seseorang berangkat haji menerima uang dari orang lain, itu adalah uang hibah atau sedekah. Jika uang itu secara tegas untuk membeli doa, tentunya itu kurang sesuai disyariatkan doa oleh Allah SWT. Bagi orang yang membayar untuk didoakan, hendaklah dia berniat sedekah karena pahala sedekah adalah mengantarkan kepada rida Allah SWT dan akan mendapat apa yang kita inginkan.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
10
Tanah Haram
Ustaz, mengapa Mekkah dan Madinah dikatakan Tanah Haram? Padahal haram kan artinya dosa atau najis. Terima kasih.
021954409XX
Jawab:
Allah SWT sering kali menyebut sesuatu dengan menggunakan bahasa metafora atau bahasa konotatif. Ketika Allah SWT menyebut Mekkah dan Madinah Tanah Haram, itu untuk menunjukkan bahwa keduanya tidak hanya berarti suci seperti baitul maqdis ( rumah suci ), tetapi lebih dalam dari sekadar makna suci itu. Memang kata haram berarti dilarang, dibenci, atau diancam, tetapi bukan najis. Artinya, sesuatu yang dibolehkan di luar Mekkah dan Madinah sebagai Tanah Haram, dapat diharamkan atau dilarang di dua kota tersebut. Maka, kata ”haram” lebih bermakna mendalam untuk menyucikannya karena tidak saja mengharamkan yang dilarang, tetapi juga dapat melarang sesuatu yang boleh ( halal ) demi untuk menyatakan ketaatannya kepada Allah SWT.
Ibnu Qayyim al Jauziyah mengatakan: Kota Mekkah dan Madinah disebut ”Haram” karena keduanya harus dijaga, dihormati, dan diagungkan.
Oleh karena itu, orang yang berniat umrah atau haji disebut muhrim ( berihram atau orang yang mengharamkan ) dengan cara berpakaian ihram karena ia telah mengharamkan sesuatu yang awalnya dan pada dasarnya adalah boleh ( halal ) demi untuk menyatakan ketaatan kepada Allah SWT. Seperti dilarang memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, dilarang memotong rambut dan kuku, serta dilarang akad nikah dan berhubungan intim dengan istrinya pada saat berpakaian ihram. Demikian juga Allah SWT menyebut bulan- bulan haram ( asyhur al hurum ) terhadap bulan-bulan tertentu.
Allah SWT berfirman: ”Allah telah menjadikan Kabah, rumah suci itu, sebagai pusat ( pusat peribadatan dan urusan dunia ) bagi manusia” ( Al Maidah: 97 ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
11
Sejarah Ka’bah
Tolong jelaskan sejarah Kabah?
+62813296566XX
Jawab:
”Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun ( untuk tempat ibadah ) manusia adalah Bakkah (Mekkah) yang diberkahi” ( QS Ali Imran: 96 ).
Dalam sepanjang sejarah, pembangunan Ka’bah dilakukan sebanyak 12 kali, yaitu oleh Malaikat, Nabi Adam Alaihis Salam (AS), Syits bin Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS, Al ’Amaliqah, Jurhum, Qushay bin Kilab, Abdullah bin Zubair, Hajjaj bin Yusuf, Raja Murad al Utsmani, dan Raja Fahd bin Abd Aziz.
Konon, dua ribu tahun sebelum bumi diciptakan, Ka’bah berupa busa putih dan ’Arasy-nya berada di atas air. Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS membangun Ka’bah al Musyarrafah bersama-sama dengan putranya, Nabi Ismail AS, sebagaimana disebutkan oleh Allah SWT: ”Dan ( ingatlah ) ketika Ibrahim meninggikan ( membina ) dasar-dasar Baitullah beserta Ismail ( seraya berdoa ): Ya Tuhan kami, terimalah dari kami ( amalan kami ), sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” ( QS Al Baqarah: 127 )
Pada tahun 18 Sebelum Hijriah (SH), pembangunan Ka’bah diteruskan oleh Quraisy yang diperluas hingga Hijir Ismail seluas 3 meter, pintu belakang yang tembus ke pintu depan ditutup. Ka’bah ditinggikan menjadi 8,64 meter dari yang sebelumnya 4,32 meter, di mana pada saat pembangunan ini berlangsung, Nabi Muhammad bertindak sebagai penengah (‘tahkim’) di antara para Quraisy.
Dalam suatu riwayat, pada saat pembangunan Ka’bah oleh orang-orang Quraisy terjadi perebutan dan perselisihan tentang siapa yang berhak meletakkan Hajar Aswad. Setelah perdebatan panjang, lalu mereka bersepakat bahwa yang berhak meletakkan Hajar Aswad adalah orang yang masuk dari pintu Bani Syaybah (s ekarang Bab al Mas’a ), yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Nabi mengangkat dan meletakkan Hajar Aswad secara bersama dengan mereka.
Pembangunan Ka’bah terakhir disempurnakan oleh Raja Fahd tahun 1417 Hijriah atau 1996 Masehi dengan penyempurnaan yang menyeluruh. Tinggi Kabah dibuat 14 meter, Panjangnya dari arah Multazam 12,84 meter, panjangnya dari arah Hathim 11,28 meter, dan antara Hathim dan Rukun Yamani 12,11 meter.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
12
Dikubur di Mekkah
Ustaz, saya mau tanya, kenapa orang yang meninggal waktu berhaji dimakamkan di sana? Apakah hukumnya wajib? Apakah tidak bisa dibawa pulang? Terima kasih
INDRO ,
62815533657XX
Jawab:
Menurut ajaran Islam, setiap orang yang meninggal sebaiknya ia dikubur di daerah tempatnya meninggal, kecuali ada kepentingan keluarga yang dibenarkan oleh syara’ atau karena ia orang saleh ( ulama ) yang sangat diperlukan oleh masyarakat di daerah tempat tinggalnya. Sebenarnya, bagi jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci tidak harus di kubur di Madinah atau di Mekkah ( Ma’la ), bahkan jenazahnya dapat diurus untuk dibawa pulang ke Tanah Air. Namun, banyak anggota jemaah haji ingin meninggal di Tanah Suci, khususnya di Madinah, karena mengharap berkah. Jika jenazah dibawa pulang, itu akan lebih merepotkan petugas haji karena jumlah jemaah haji Indonesia dan yang meninggal di Tanah Suci, khususnya di Mekkah, relatif banyak.
Rasulullah SAW bersabda: ”Barangsiapa yang bisa meninggal di Madinah adalah lebih baik karena saya akan menjadi saksinya” ( HR Ibnu Majah ). Bahkan, Sayyidina Umar bin al Khaththab berdoa: ”Ya Allah, berikankah kami rezeki mati syahid dan meninggal di negeri Rasul-Mu” (HR Bukhari).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
13
Doa Terkabul
Saya sudah berhaji tahun 1995. Alhamdulillah, beberapa doa terkabul walaupun ada juga yang belum dikabukan, yaitu kami tidak dikaruniai anak. Saya sekarang berusia 48 tahun dan suami 52 tahun. Tetapi, kami ikhlas, ini sudah takdir. Doa yang terkabul adalah saya jadi pandai dan lancar membaca Al Quran, diperlihatkan khadam, kakek buyut, dan ayah. Mereka sudah meninggal. Ustaz, insya Allah saya dan suami tahun 2009 akan berumrah. Kami akan berdoa karena Allah SWT telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kami. Apakah Allah SWT menggantikan anak dengan hidayah-Nya? Wassalam.
Leila
+62813804170XX
Jawab:
Kata orang: ”Tiada amal ibadah tanpa doa”. Sebab, Rasulullah SAW bersabda: ”Doa adalah pangkal ( mukhkhu) ibadah” ( HR Buhkari ). Allah SWT memerintah kita agar tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah SWT. ”Jika hamba-Ku bertanya tentang Aku, maka jawablah bahwa Aku adalah dekat. Aku akan menerima doa orang yang berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka menerima-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka mendapat petunjuk” ( QS Al Baqarah: 186).
Allah SWT pasti menerima doa-doa hamba-Nya, apalagi berdoa di tempat mustajab ( Multazam di Mekkah dan Raudlah di Madinah ) dan waktu mustajab ( tsulutsul lail / sepertiga malam terakhir ). Akan tetapi, setiap doa yang diterima oleh Allah SWT tidak semuanya akan tercermin di dunia karena Allah SWT akan melihat sisi baik dan buruknya kepada hamba yang akan menerima nikmat-Nya.
Rasulullah saw bersabda: ”Tidak ada seorang Muslim pun yang berdoa kepada Allah asalkan ia tidak berdosa dan tidak memutus silaturahim kecuali Allah pasti memberinya tiga alternatif: Adakalanya Allah SWT menyegerakan untuk memberikan doanya, adakalanya digunakan sebagai tabungan akhirat dan adakalanya karena Allah menjaganya dari keburukan yang akan timbul dari realisasi doanya” ( HR Turmudzi dan Ahmad ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 20 November 2008
14
Doa agar Dapat Berhaji
Ustaz, ayah saya berusia 70 tahun. Beliau saya lihat ingin sekali berhaji, sementara beliau tidak mampu dari segi finansial. Doa atau amalan apa yang harus saya lakukan agar mampu menghajikan orangtua saya?
+62888025117XX
Saya sudah berhaji tiga tahun lalu. Saya pernah berucap ingin membiayai kakak berhaji, tetapi sampai saat ini belum terealisasi. Doa apa yang bisa saya baca agar dapat membiayai kakak berhaji?
+62857430727XX
Jawab:
Setiap orang Muslim berkewajiban berniat dan berusaha agar dapat menunaikan ibadah haji sebab ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Namun, kewajiban ibadah haji tak hanya disyaratkan mampu secara fisik, tetapi juga harus mampu secara finansial. Bagi kita, warga negara Indonesia, yang lebih banyak adalah kendala finansial untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Orang yang belum mampu menunaikan ibadah haji harus berupaya dan berdoa agar mampu menunaikan ibadah haji sendiri atau membantu orang lain untuk menunaikan ibadah haji setelah dirinya menunaikan ibadah haji. Adapun amalan atau ikhtiar yang baik untuk mencari rezeki ialah bekerja dengan niat ibadah dan bekerja sesuai kemampuan dan berdasarkan permintaan pasar, jujur, amanah, dan menjauhi praktik riba.
Adapun doa yang baik agar kita segera mampu menunaikan ibadah haji adalah harus tidak menyekutukan Allah SWT, tidak bermaksiat kepada Allah SWT, tidak memutus tali silaturahim dengan keluarga dan teman, serta menyerukan kepada yang baik dan mencegah perbuatan mungkar. Waktu doa yang mustajab adalah pada saat lailatul qadar, sepertiga malam terakhir, antara azan dan iqamah, pada saat perjalanan, pada saat dizalimi, dan waktu mustajab lainnya.
Adapun doa yang baik agar hajat kita dikabulkan Allah SWT adalah beristigfar ( meminta ampun ) kepada Allah SWT, memuji Allah SWT dengan menyebut asma-asmanya, lalu membaca doa agar kita atau orang yang kita tuju diberi kemampuan untuk ziarah ke Tanah Haram guna menunaikan ibadah haji dan umrah. Contoh: ”Ya Allah yang Maha Memudahkan, mudahkanlah segala urusan kami yang sulit. Ya Allah SWT berilah kami rezeki untuk berziarah ke Tanah Haram-Mu untuk berziarah kepada Raudlah-Mu dan menunaikan haji di Baitullah”. Di akhir doa kita memuji Allah SWT dan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
15
Haji dengan Utang
Apakah sah pergi haji dengan cara berutang? Orangtua saya pergi haji dengan cara meminjam uang dari bank. Saya ingin melarang, tetapi takut menyakiti hati orangtua.
+62852479388XX
Jawab :
Allah SWT mensyaratkan bagi orang yang hendak menunaikan ibadah haji harus mampu, baik secara fisik, biaya, maupun keamanan. Jika umat Muslim tak mampu menunaikan ibadah haji karena tidak cukup secara finansial, ibadah hajinya adalah shalat jumat karena shalat jumat adalah ibadah haji bagi orang fakir dan Lebaran bagi orang-orang miskin. Jika harus berutang untuk beribadah haji, sebenarnya ia tidak wajib berangkat ibadah haji. Bahkan, jika seorang Muslim hendak melaksanakan ibadah haji dan sudah cukup untuk melunasi semua biaya ibadah haji, tetapi masih punya utang yang harus ditanggung yang jika dibayar utang tersebut akan mengurangi ongkos hajinya, ia lebih baik menyisihkan hartanya untuk membayar utang sebelum melunasi hajinya, kecuali ada cadangan harta lainnya untuk membayar utangnya.
Jika orang yang berutang terpaksa berangkat ibadah haji atau berhaji dengan biaya berutang atau sebagiannya berutang, ibadah hajinya tetap sah meskipun sebenarnya ia belum berkewajiban menunaikan ibadah haji karena belum mampu ( istitha’ah ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
16
Asuransi untuk Haji
Bolehkah tabungan asuransi dipakai untuk berhaji?
+628189389XX
Jawab:
Asuransi sifatnya adalah saling tolong-menolong ( takaful ), bukan untung-untungan ( gambling ). Dalam teori dan praktiknya asuransi ada dua macam, yakni asuransi syariah dan konvensional. Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa asuransi non-syariah hukumnya haram karena di dalamnya terdapat maysir ( gambling ), gharar ( tipu daya ), riba, dan zalim. Jadi, jika asuransinya adalah konvensional, ia memakai biaya dengan harta haram atau minimal dengan harta yang syubhat (belum jelas halal dan haramnya). Jika asuransinya adalah syariah, ia boleh menggunakan harta asuransi karena itu sudah menjadi miliknya.
Bagi orang yang sudah menerima harta asuransi yang sudah cukup untuk biaya ibadah haji dan mampu secara fisik, mampu membayar ongkos haji, ada biaya orang yang akan ditinggalkan, dan biaya perjalanan sampai pulang, ia telah berkewajiban menunaikan ibadah haji karena dipandang mampu ( istitha’ah ). Orang Muslim yang sudah punya tempat tinggal yang layak serta mampu secara fisik dan finansial, maka ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu setelah anak-anaknya menyelesaikan studinya atau setelah berkeluarga semuanya.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
17
Haji Sedekah
Bagaimana hukumnya menghajikan salah seorang karyawan yang uangnya berasal dari sedekah antarkaryawan sendiri. Semua karyawan kami yang jumlahnya ratusan setiap bulan sepakat bersedekah dalam jumlah tertentu hingga setahun dan memilih salah satu dari ratusan karyawan di antara kami untuk berangkat haji dari uang yang terkumpul. Bukan arisan, bukan pula undian, tetapi niatnya adalah bersedekah untuk orang lain. Gagasan ini datang dari kami, selaku pimpinan, untuk mereka, karyawan dari level pramuniaga. Kami yakin ini dapat terlaksana.
Martha Haenry Agt
Yogyakarta
+6281215025XX
Jawab:
Allah SWT mewajibkan umat Muslim yang sudah mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji. Jika ada kelompok masyarakat bergotong royong secara ikhlas membiayai anggota kelompoknya untuk berangkat haji, hajinya tetap sah meski ia secara pribadi belum berkewajiban menunaikan ibadah haji. Syaratnya, tidak ada paksaan, tidak gambling, dan tidak ada unsur riba. Orang yang bersedekah pun mendapat pahala dari harta yang dikeluarkan. Sekali lagi saya ingatkan, jangan sampai di antara harta yang dikumpulkan ada harta zakat yang diberikan karena zakat tidak boleh digunakan untuk berangkat dan memberangkatkan ibadah haji.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
18
Umrah pada Musim Haji
Apakah setelah kita selesai menunaikan ibadah haji dan karena waktu yang tersisa masih banyak, kita dapat melakukan ibadah umrah berkali-kali dalam kurun waktu musim haji tersebut, dengan niat antara lain mengerjakan umrah untuk orangtua yang sudah tiada? Adakah landasan hukum atau hadisnya?
+622815100911XX
Jawab:
Umrah ada dua macam, yakni umrah wajib dan sunah. Umrah wajib disebut juga umratul Islam, yakni umrah yang dilakukan pertama kali untuk ibadah haji atau umrah yang dilakukan karena nazar. Adapun umrah sunah adalah umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua dan seterusnya, dan bukan karena nazar. Orang yang telah melakukan umrah wajib ( bagi yang melaksanakan haji tamattu’ ) atau setelah melaksanakan ibadah haji dapat mengisi waktunya sebelum pulang ke Tanah Air dengan melaksanakan umrah sunah. Sebab, Rasulullah SAW selain melakukan haji pada tahun 10 Hijriah juga melakukan umrah empat kali dalam tahun berbeda. Menurut kesepakatan ulama, pelaksanaan umrah sunah tidak dibatasi dan tidak ditentukan dengan waktu tertentu sebagaimana ketentuan ibadah wajib.
Adapun berniat umrah sunah untuk orang lain, baik untuk orang yang sudah meninggal maupun orang yang masih hidup, tidak terdapat ketegasan hadis yang membolehkan atau melarangnya. Tetapi, Rasulullah SAW memperbolehkan ibadah haji untuk orang lain ( badal haji) yang di dalamnya terdapat kewajiban melakukan umrah. Sebagian ulama menyamakan umrah sunah dengan umrah wajib untuk ibadah haji sehingga hukumnya boleh mengumrahkan orang lain yang sudah meninggal dengan syarat dirinya sendiri sudah melakukan umrah.
Ada sebuah riwayat hadis tentang seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang orangtuanya yang telah memiliki kemampuan melaksanakan ibadah haji, tetapi ia meninggal sebelum melaksanakannya, apakah ia wajib menghajikannya? Rasulullah SAW balik bertanya: “Apakah kalau bapakmu punya utang engkau wajib membayarnya?” Ia menjawab: “Ia wajib membayarnya”. Rasulullah SAW menjawab: “Utang kepada Allah SWT lebih hak untuk ditunaikannya” ( HR Muslim ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
19
Haid dan Haji
Bagaimana seharusnya persiapan haji bagi wanita yang masih mengalami haid agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk? Bagaimana hukumnya pemakaian obat penahan menstruasi?
+629119013XX
Jawab :
Haid dan nifas adalah rahmat Allah SWT kepada kaum perempuan. Orang perempuan yang haid tidak dilarang melaksanakan berhaji sebab seluruh rangkaian ibadah haji hanya tawaf yang disyaratkan harus punya wudu ( suci dari hadas kecil dan besar ). Jadi, orang haid boleh melakukan ihram. Orang yang sedang ihram kemudian ia mengalami haid, maka ihramnya tidak batal. Hanya saja, pelaksanaan tawafnya menunggu sampai suci dari haidnya.
Dalam suatu riwayat hadis diceritakan tentang pertanyaan Siti Aisyah, istri Rasulullah SAW, ketika hendak melakukan ibadah haji, tetapi ia sedang haid. Rasulullah SAW bersabda: Lakukan seluruh rukun dan wajib ibadah haji, kecuali thawaf di Baitullah ( HR Bukhari ). Selain itu, Rasulullah SAW menyamakan tawaf dengan shalat dalam hal wajib suci. Hanya bedanya kalau sedang tawaf boleh berbicara, tetapi kalau sedang shalat tidak boleh bicara ( HR Turmudzi ).
Bagi jemaah haji yang haid dan ingin mendapat kekhusyukan, mereka dapat mengisi waktunya dengan berzikir, membaca tahmid, tasbih, selawat, dan ibadah lain, kecuali shalat dan membaca Al Quran al Karim, sehingga hatinya tetap hadir dan ingat kepada Allah SWT.
Memakai obat untuk menunda waktu haid agar selama berada di Tanah Suci tidak mengalami haid dan demi sempurnanya ibadah hukumnya adalah boleh. Syaratnya, pemakaian obat itu harus setelah berkonsultasi dengan dokter bahwa obat yang digunakan tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan terhadap kesehatannya dan tidak berniat untuk menolak kodrat Allah SWT. Akan tetapi, seandainya jemaah haji tidak memakai obat penunda haid, lalu ia mengalami haid sehingga tidak dapat menyelesaikan ibadah arbain ( shalat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi ) atau tidak selalu shalat berjamaah di Masjid Haram, itu tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji dan tidak mengurangi pahala ibadah yang dilakukan dan diniatkan.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 27 November 2008
20
Minta Didoakan
Ustaz, apa hukumnya minta didoakan kepada orang yang berangkat haji? Doa apa supaya kita bisa berangkat haji?
Mursyid , Serpong
021925103XX
Jawab:
Memang sebaiknya kita minta didoakan kepada orang yang berangkat ibadah haji, baik pada saat berada di Tanah Haram maupun setelah ia pulang ke Tanah Air. Sebab, doa jemaah haji yang masih berada di Tanah Suci insya Allah makbul ( diterima oleh Allah SWT ) karena ia berada di tempat mustajab dan dapat berdoa pada waktu mustajab, di samping itu ia sebagai musafir. Setelah jemaah haji pulang ke Tanah Air, doanya untuk dirinya sendiri dan orang yang didoakan akan diterima oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa datang berhaji semata-mata karena Allah, maka Allah mengampuni segala dosa yang terdahulu dan yang kemudian dan memberi syafaat bagi orang yang didoakan.” ( HR Abu Nu’aim Al Asfahani )
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 4 Desember 2008
21
Ingin Terkabul
Sebenarnya saya ingin berhaji, tetapi rezeki belum mencukupi. Suami, katanya, ingin naik haji juga, tapi dia tak pernah shalat lima waktu. Mungkinkah keinginan kami terkabul?
+62815331270XX
Jawab:
Rezeki, jodoh, hidup, dan mati sepenuhnya adalah kekuasaan Allah SWT. Jika seseorang belum mempunyai kemampuan finansial untuk ongkos dan bekal ( al zaad wa al rahilah ) berangkat ibadah haji, tetapi memiliki keinginan kuat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, dia atau mereka itu telah menjalankan ajaran agama Islam dengan baik. Allah SWT hanya mewajibkan ibadah haji bagi yang mampu ( istitha’ah ), baik secara fisik, biaya, maupun keamanan. Bagi orang yang tidak mampu, bahkan yang lemah sekalipun, jika Allah SWT berkenan memanggilnya untuk menunaikan ibadah haji, pasti ia akan mempunyai kemampuan dan kekuatan. Kita hanya diwajibkan untuk berupaya dalam melaksanakan sunatullah, tetapi semuanya tetap berada dalam kekuasaan Allah SWT.
Jika ingin menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, seharusnya melaksanakan rukun Islam lainnya yang lebih mudah, seperti kewajiban shalat lima waktu. Bahkan, jika seseorang sampai di Arafah, tempat wukuf di akhir waktu, tetapi belum shalat fardu, ia wajib melaksanakan shalat terlebih dahulu. Artinya, kewajiban shalat fardu yang lebih mudah harus didahulukan daripada ibadah haji yang lebih sulit dan lebih berat.
Keinginan haji yang tinggi tentu karena motivasi yang beragam. Motivasi menunaikan ibadah haji yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah niatnya karena ibadah dan tauhid kepada Allah SWT. Perlu kita ingat sabda Rasulullah SAW, ”Akan datang suatu masa yang dialami manusia, orang kaya dari umatku yang melaksanakan ibadah haji (niatnya) karena wisata, orang kalangan menengah ( niatnya ) karena berdagang, kaum intelektual ( niatnya ) karena riya dan pamer, dan kaum fakir di antara mereka ( niatnya ) karena untuk meminta-minta.” ( HR Ibnu Jauzy )
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 4 Desember 2008
22
Prasangka Baik
Ustaz, kami orang yang sederhana belum pernah punya uang lebih dari satu juta rupiah. Tetapi, kami sangat ingin naik haji. Apa yang harus kami lakukan? Apakah kami bisa naik haji.
Hanafi ( Magetan )
+62813844464XX
Jawab:
Allah SWT berfirman dalam hadis Qudsi, ”Aku tergantung terhadap prasangka hamba-Ku.” Artinya, kita diperintah oleh Allah SWT untuk selalu berprasangka baik kepada Allah SWT. Tidak ada sesuatu yang tidak mungkin dan tidak bisa jika Allah SWT menghendakinya. Jangankan hanya memberangkatkan ibadah haji orang yang tidak mampu, yang itu termasuk sesuatu yang tidak luar biasa. Bahkan, sesuatu yang luar biasa sekalipun, seperti Nabi Yunus berada di perut ikan, Nabi Ibrahim AS dibakar tetapi tidak terbakar, Nabi Muhammad melakukan Isra dan Mi’raj dalam satu malam, serta air zamzam yang keluar tanpa diduga, bisa menjadi obat apa pun dan tidak pernah habis. Jika Allah SWT berkehendak, pasti semuanya mudah.
Percayalah dan yakinlah dengan niat dan upaya yang sungguh-sungguh, baik dan jujur serta selalu berdoa kepada Allah SWT disertai menjalankan perintahnya-Nya dan menjauhi larangan-Nya, pasti Allah SWT akan mengabulkan segala keinginan hamba-Nya.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 4 Desember 2008
23
Jaminan SK
Saya bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Agar mendapat nomor porsi calon jemaah haji, saya menyetor Rp 20 Juta. Berdasarkan nomor porsi, diprediksi saya berangkat tahun 2009. Masalahnya, untuk melunasi tidak ada uang. Apa sah / boleh haji dengan meminjam uang di bank ( jaminan surat keputusan pegawai negeri sipil ).
+62813195270XX
Jawab:
Setiap Muslim wajib berniat untuk menunaikan ibadah. Jika sudah mampu secara fisik, biaya, dan keamanan, niat itu harus dilaksanakan dan jika belum mampu, ia tidak wajib melaksanakan. Istitha’ah seperti dijelaskan Rasulullah SAW ada ”bekal dan kendaraan” ( zaad wa al rahilah ). Bekal adalah pembiayaan membayar biaya perjalanan, serta biaya akomodasi dan konsumsi di Tanah Suci, sedangkan kendaraan adalah biaya balik ke negeri asalnya. Selain itu, istitha’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan yang berhaji.
Pendapat yang memperbolehkan haji dengan uang kredit berargumentasi bahwa pola pekerjaan dan pendapatan pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang. Pekerja di zaman ini punya kontrak kerja dengan tempo dan penghasilan yang jelas sehingga kredit bukan sesuatu yang mengkhawatirkan karena merupakan bagian dari pola pekerjaan atau aktivitas ekonomi zaman ini. Juga, tidak ada nash Al Quran dan hadis yang jelas-jelas melarang seseorang menunaikan haji dengan uang cara kredit untuk tujuan memudahkannya.
Seseorang yang sudah mampu membayar Rp 20 juta sebagai dasar untuk mendapat nomor porsi berarti telah berniat melaksanakan ibadah haji dan insya Allah akan mendapat pahala. Jika pada saat pelunasan tidak punya uang untuk melunasinya, ia belum wajib melaksanakan ibadah haji. Jika terpaksa cara melunasinya harus meminjam yang diperkirakan mampu membayarnya, seperti jaminan SK PNS yang pasti mendapat penghasilan setiap bulan, hukum hajinya sah dan uang pinjaman tersebut tidak berpengaruh terhadap makbul dan mabrurnya pelaksanaan haji.
Catatan bagi yang hendak meminjam uang ke bank untuk melaksanakan ibadah haji hendaklah meminjam kepada lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 4 Desember 2008
24
Ratiban Sebelum Berhaji
Apakah dalam urutan ibadah sebelum berangkat ada acara ratiban? Adik saya tanggal 22 November 2008 hanya menyelenggarakan pembacaan surat Yasiin, kemudian meminta maaf kepada para tetangganya, selanjutnya mendengarkan tausiah, berdoa, dan selesai.
Sigit Setia Eka, Tebet , Jakarta Selatan +6289998303XX
Apa hukumnya ratiban dan bolehkah tidak mengadakannya? Bolehkah seseorang yang masih gadis menunaikan ibadah haji sendiri?
021921342XX
Apa hukumnya selamatan haji, menurut saya cuma pemborosan dan berpotensi ria.
+6288855823XX
Jawab:
Kata walimatus safar terdiri atas kata walimah dan safar. Secara bahasa, walimah berarti berkumpul ( al jam’u ) dan safar artinya perjalanan. Kemudian, kata walimah dipakai untuk acara pesta yang dilakukan dengan cara mengundang banyak orang dan disiapkan untuk acara makan- makan. Akan tetapi, kata walimah lebih dikenal untuk acara pesta pernikahan, sedangkan walimatu al safar lebih dikenal dengan istilah ”selamatan haji”.
Sebenarnya, dalil syara’ tentang walimatus safar secara leterlek ( harfiah ) tidak ditemukan baik di dalam Al Quran maupun hadis Nabi SAW. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan walimatu al safar dilarang sebab dalil-dalil yang berkenaan dengan hukum pamitan bagi orang yang hendak bepergian dan pentingnya silaturahim sesama Muslim, berkumpul untuk membaca Al Quran dan berdoa, serta memberi sedekah kepada kerabat dan tetangga, sangat banyak sekali. Kesimpulannya, walimatu al safar adalah suatu metode yang baik, bukan bidah, karena dapat menjalin silaturahim, sedekah makanan, dan menjalin keakraban.
Yang secara harfiah ada tuntunannya anjuran melakukan shalat sunah safar dua rakaat sebelum keberangkatan. Dianjurkan setelah membaca surat Fatihah untuk membaca surat Kafirun di rakaat pertama dan surat al-Ikhlas di rakaat kedua.
Imam al Nawawi mengatakan dalam kitab al Majmu’: ”disunnahkan ’al naqi’ah’, yaitu memberikan ucapan doa selamat dan menyediakan makanan bagi orang yang baru datang dari perjalanan dan bagi orang yang menyambut kedatangannya” ( al Majmu’, juz IV h 400). Orang yang bepergian atau keluarganya menyiapkan acara sebagai rasa syukur atas keselamatan orang yang bepergian dan menjalin silaturahim yang tidak mungkin datang kepadanya satu per satu.
Suatu riwayat dari Jabir bin Abdillah bahwa ”Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah menyembelih unta atau sapi”. Hadis riwayat Bukhari ini menunjukkan bahwa disyariatkan menyediakan makanan dalam rangka menyambut dan mensyukuri kedatangan orang dari bepergian dengan selamat, terutama sekali bagi orang yang datang menunaikan ibadah haji.
Hukum menghadiri undangan walimatu al safar ada dua pendapat sebagaimana dikatakan oleh Imam al Nawawi. Pendapat pertama, hukumnya wajib seperti menghadiri undangan walimatu al ’urs. Pendapat kedua, hukumnya sunah, adapun walimatu al ’urs hukumnya wajib.
Acara ratiban dilakukan untuk membaca ayat-ayat suci Al Quran, membaca shalawat, dan mendoakan orang yang sedang melaksanakan ibadah haji agar diberi keselamatan dan mendapat haji mabrur. Acara seperti ini, baik dalam rangka pelaksanaan ibadah haji maupun lainnya, hukumnya sunah, jika dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa. Rasulullah SAW bersabda: “Umat Muslim yang berkumpul di suatu majelis membaca ayat-ayat suci Al Quran al Karim dan mengadakan majelis ilmu, maka Allah akan menurunkan rahmat kepada mereka” ( HR Muslim ).
Adapun gadis yang mukallaf dan telah mampu melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib melaksanakannya dengan syarat harus disertai oleh mahramnya, baik saudara atau orangtuanya. Jika melaksanakan ibadah haji sendirian tanpa disertai oleh mahramnya, hukum ibadah hajinya sah, tetapi perjalanannya ma’siat. Diriwayatkan dalam sebuah hadis: ”Ketika Siti Aisyah RA suci dari haid setelah melaksanakan ibadah haji, lalu ia ditemani oleh saudaranya yang bernama Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengambil miqat ( tempat mulai melakukan ibadah ) umrah dari Tan’im” ( HR Bukhari ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
25
Tanggungan KPR
Ustaz, saya berniat pergi haji dengan mengikuti tabungan haji, tetapi saya juga mempunyai utang di KPR yang masih cukup lama, tujuh tahunan. Apakah nanti haji saya dan suami sah?
+62813104795XX
Bagaimana hukumnya pergi haji, tetapi masih mempunyai cicilan KPR? Mohon jawabannya.
+6221703349XX
Jawab:
Ibadah haji adalah perintah Allah SWT kepada hambanya yang mampu secara fisik, biaya, dan aman. Utang kredit rumah melalui KPR sebenarnya sudah tersedia untuk membayarnya sampai lunas. Karena pada saat mengajukan kredit sudah ada survei kelayakan dan kemampuan membayar sampai lunas. Jadi, seseorang yang sedang mempunyai tanggungan kredit rumah di KPR, tetapi mempunyai biaya dan sehat, ia telah dipandang mampu dan wajib serta sah untuk melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah haji dilakukan sesuai dengan rukun dan wajib haji, hajinya sah dan insya Allah mendapat haji mabrur.
Allah SWT berfirman: ”… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu ( bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” ( QS Ali Imran: 97).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
26
Pahala yang Setara Haji
Adakah suatu amalan yang pahalanya sama dengan ibadah haji? Tingkat keafdhalannya bagaimana? Ustaz, saya ingin sekali menunaikan haji, tetapi belum terlaksana. Konon dengan melaksanakan shalat Jumat 40 kali di masjid tanpa putus, pahalanya sama dengan orang naik haji? Mohon penjelasan.
+628184006XX
Jawab :
Allah SWT telah mengajarkan syariah melalui Nabi Muhammad SAW untuk ditaati umat Muslim, di antaranya melaksanakan ibadah haji. Rukun utama yang menentukan sah dan tidaknya dalam pelaksanaan ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Wukuf adalah diam di Padang Arafah yang waktunya adalah sejak tergelincir matahari ( dzuhur ) tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Rasulullah SAW bersabda: ”Haji adalah wukuf ( diam ) di Arafah” ( HR Bukhari dan Muslim ).
Tidak ditemukan dalam ayat Al Quran al Karim dan hadis Nabawi yang menerangkan bahwa pahala shalat Jumat di 40 masjid sama dengan pahala ibadah haji. Artinya, ungkapan tersebut tidak benar sebab syariah ibadah bersifat tauqifi ( pembelajaran dari Allah SWT dan Rasul-Nya ). Sarana shalat Jumat bagi orang fakir dan miskin digambarkan bahwa shalat Jumat bagi orang fakir adalah bagaikan ibadah haji dan bagi orang miskin bagaikan hari raya, sedangkan dua khotbah shalat sebagai ganti dari dua rakaat shalat dzuhur yang ditinggalkan karena shalat Jumat.
Pahala ibadah haji hanya dapat disamakan dengan jihad. Dalam suatu riwayat hadis diceritakan bahwa Aisyah RA berkata: ”Kami berpendapat bahwa jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kami tidak boleh berjihad?” Rasulullah SAW menjelaskan, ”Jihad yang paling utama adalah haji mabrur” ( HR Bukhari ). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: ”Barangsiapa yang wafat dalam perjalanan haji, maka ia seperti orang yang wafat di jalan Allah” ( HR Muslim) .
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
27
Lebih Utama Suami atau Istri
Mana yang lebih diutamakan suami atau istri yang berangkat haji kalau biayanya hanya cukup untuk satu orang. Bagaimana hukum hajinya jika berangkat sendiri?
+62852151505XX
Ustaz, saya dan suami punya penghasilan masing-masing. Enam tahun lalu suami pergi haji sendiri karena uangnya hanya cukup untuk seorang. Kalau saya sudah punya uang cukup untuk satu orang, apakah saya wajib pergi haji sendiri? Suami keberatan untuk pergi lagi untuk menyertai saya karena uang suami menjadi modal usaha yang jadi penopang rumah tangga kami.
+62859326833XX
(Ny Halima, Nganjuk)
Jawab:
Ibadah haji diwajibkan kepada orang Muslim yang mampu secara fisik dan biaya. Jika pasangan suami dan istri hanya memiliki biaya untuk satu orang saja, sebaiknya menunggu sampai mempunyai biaya untuk dua orang ( suami dan istri ) agar istri mendapat mahram pada saat pelaksanaan haji. Jika ingin berangkat juga, meski satu orang, sebaiknya yang berangkat haji adalah suaminya jika hartanya hasil pencaharian suami. Jika hartanya adalah hak milik istri, yang berhak berangkat haji adalah istri dengan syarat mendapat izin dari suami dan didampingi oleh mahramnya, baik saudaranya maupun orangtuanya.
Kepada Ibu Halimah, jika suami Ibu tidak mau melaksanakan ibadah haji yang kedua kalinya untuk menemani istrinya, itu tidak berdosa karena dia telah melaksanakan kewajiban ibadah haji. Jika seorang istri mempunyai penghasilan sendiri sehingga ia mempunyai harta yang cukup untuk membayar ongkos haji, punya bekal dan fisiknya sehat, ia telah wajib melaksanakan ibadah dengan syarat harus mendapat izin suami, ada mahram yang menemani, baik laki-laki maupun perempuan, agar aman dan bebas dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda: ”Seorang perempuan tidak boleh bepergian lebih dari dua hari, kecuali bersama suaminya atau bersama mahramnya” ( HR Bukhari dan Muslim ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
28
Shalat di Emperan
Apakah bagi yang shalat di luar batas pagar halaman Masjidil Haram sama pahalanya dengan yang shalat di Masjidil Haram? Sampai radius berapakah kita dapat bermakmum kepada imam Masjidil Haram?
+62815100911XX
Jawab:
Rasulullah SAW bersabda: ”Shalat di masjidku ini ( Masjid Nabawi ) lebih utama 1.000 kali dibanding shalat di masjid lainnya, kecuali Masjid al Haram dan shalat di Masjid al Haram lebih utama 100.000 kali shalat dibanding masjid lainnya” ( HR Ahmad ). Perluasan Masjid al Haram telah dilakukan sembilan kali, pada masa Umar bin al Khattab ( 17 H/639 M ), Utsman bin Affan ( 648 M ), Abdullah bin al Zubair ( 685 M ), Al Walid bin Abdul Malik ( 709 M ), Abi Jafar al Mansur (7 55 M ), dan ( 777 M ), al Mu’tadlidl al ’Abbasi ( 897 M ), Al Muqtadir al ’Abbasi ( 918 M) , Raja Abdul Aziz ( 1955 ), dan Raja Fahad ( 1988 M. )
Perkembangan perluasan Masjid al Haram menunjukkan bahwa tempat shalat juga diperluas sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, sepanjang orang berada di Tanah Suci dan pergi ke Masjid al Haram untuk melakukan shalat berjamaah, kemudian karena kondisi padat dan sesak di dalamnya, lalu ia shalat di halaman atau di luar Masjid al Haram, ia insya Allah mendapat pahala seperti shalat di dalam Masjid al Haram dengan syarat shaf ( barisan )-nya menyambung dengan orang yang bermakmum kepada imam di Masjid al Haram. Sebab, Allah SWT melihat niat hamba-Nya yang berniat mengerjakan kebaikan, yaitu shalat di dalam Masjid al Haram, tetapi ia shalat di luar masjid karena kondisi darurat. Di samping itu, juga tidak ada batasan yang jelas tentang batasan Masjid al Haram. Bahkan, jika dilihat dari sejarah Rasulullah SAW ketika Isra ( berjalan malam ) dari Masjid al Haram ke Masjid al Aqsha, sebenarnya Rasulullah SAW berangkat dari rumah Umi Hani’ yang letaknya di sebelah Masjid al Haram. Tegasnya, orang yang shalat di luar Masjid al Haram bermakmum kepada imam di Masjid al Haram karena kepadatan, pahalanya sama dengan orang shalat di Masjid al Haram.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
29
Berhaji atau Beli Rumah
Saya sudah niat naik haji, tetapi saya dminta orangtua kredit rumah. Saya takut kalau kredit rumah, haji saya tertunda bahkan tidak jadi. Karena kredit rumah pakai bunga. Lebih baik saya haji dulu atau kredit rumah dulu?
+62818062729XX
Jawab:
Syarat bagi orang yang hendak melakukan ibadah haji adalah mampu ( istitha’ah ), baik secara fisik, biaya, maupun aman. Jika mempunyai uang yang cukup untuk ongkos berangkat haji, tetapi belum memiliki tempat tinggal, ia seharusnya membeli rumah lebih dulu. Sebab, termasuk dalam kandungan syarat mampu adalah ada biaya untuk yang ditinggalkan, ongkos perjalanan, dan bekal selama perjalanan sampai pulang kembali. Kesimpulannya, sebaiknya membeli rumah dulu.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
30
Haji dan Jilbab
Untuk kaum wanita, sesudah pulang dari haji, apakah diwajibkan memakai jilbab? Apakah memakai jilbab ada persyaratan lebih khusus supaya yang memakai jilbab itu sesuai dengan tingkah laku yang diajarkan agama Islam. Terima kasih.
+6281291724XX
Jawab:
Allah memerintahkan kepada kaum perempuan yang telah akil balig ( dewasa ) untuk menutup ( hijab ) kepalanya dengan jilbab, baik bagi yang belum maupun yang sudah berhaji. Akan tetapi, bagi orang yang sudah melaksanakan ibadah, memakai jilbab dan selalu berbuat baik menjadi tanda-tanda mendapat haji mabrur. Allah SWT berfirman: ”Katakanlah kepada wanita mukmin yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah mereka…” ( QS al Nur: 31 ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
31
Tidak Mau Dibantu
Insya Allah akhir Maret mau umrah dan mengajak teman yang uangnya pas-pasan. Saya mau membantu menambah kekurangannya, tetapi dia tidak mau. Apa yang harus saya lakukan?
+628111672XX
Jawab:
Ibadah umrah hukumnya sunah. Membantu orang lain untuk melakukan umrah, hukumnya boleh. Jika seseorang yang hendak dibantu ongkos umrah tidak mau menerimanya, hendaklah kita tidak memaksakannya. Sebaiknya uang yang diniatkan untuk membantu orang lain untuk melaksanakan umrah disumbangkan kepada anak yatim, orang putus sekolah, atau fakir miskin. Insya Allah kebaikannya akan dinilai dan dibalas Allah SWT.
Tanazul
Bagaimana hukumnya kalau haji melaksanakan tanazul?
+6281220923XX
Jawab:
Tanazul itu artinya memisahkan diri dari kloter pemberangkatan haji dan tidak ada hubungannya dengan rukun dan wajib haji. Jadi, ini tidak hubungannya dengan sah tidaknya haji.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
32
Izin Allah
Saya berniat tahun depan akan berangkat umrah bersama orangtua saya. Orangtua saya belum haji karena sakit-sakitan, tetapi ketika niat umrah, sakit orangtua saya malah bertambah parah. Jadi, bagaimana ustaz, apakah Allah memang belum mengizinkan kami? Saya jadi sedih sekali.
+62812106990XX
Jawab:
Allah SWT akan menguji hamba-Nya dengan kurang harta, kurang sehat, dan kurang sempurna bentuk badannya serta kurang sejahtera dengan tujuan untuk menilai dan mengganjar orang-orang yang bersabar. Jika kita telah berniat baik, seperti melaksanakan ibadah umrah, tetapi ternyata ada halangan syara’ seperti kurang sehat, Allah SWT tetap memberi pahalanya meskipun ia belum melaksanakan niatnya asalkan ia menerimanya dengan sabar.
Hamba Allah SWT harus selalu berbaik sangka bahwa cobaan yang menimpanya adalah bentuk kasih sayang Allah SWT yang hendak mengangkat derajat kita. Allah SWT Maha Tahu terhadap kebaikan hamba-Nya. Jika ada niat atau doa yang belum diberikan oleh Allah SWT, percayalah bahwa itu karena demi kebaikan hamba-Nya.
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
33
Kapan Haji Dilaksanakan
Sejak kapan ibadah haji dilaksanakan manusia? Apakah nama bulan Dzulhijah ada kaitannya dengan haji? Apakah Ibrahim juga melaksanakan tawaf?
+6281576002XX
Jawab:
Allah SWT mewajibkan ibadah haji hanya kepada umat manusia pada tahun ke sembilan Hijriah melalui ayat Al Quran al Karim: ”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu ( bagi ) orang yang sanggup ( istitho’ah ) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam” ( QS Ali- Imran: 97 ). Rasulullah melaksanakan haji wada pada tahun 10 H. Namun, pelaksanaan haji berkenaan dengan sejarah pertama kali diciptakan tempat ( bait ) untuk umat manusia, yaitu Ka’bah, pertemuan Nabi Adam AS dengan Siti Hawa di Arafah, sejarah penyembelihan Nabi Ismail AS oleh bapaknya, Nabi Ibrahim AS, yang mampu melawan godaan setan yang disimbolkan dengan melempar jamaraat, serta sejarah pencarian air kehidupan oleh Siti Hajar yang berlari-lari dari bukit Shafa ke bukit Marwah adalah bukti bahwa ibadah haji adalah tapak tilas dari risalah para nabi meskipun diwajibkannya pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Kalender dan bulan dalam Islam adalah untuk menunjukkan terhadap waktu dan pelaksanaan haji. Allah SWT berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan, katakanlah bahwa bulan itu untuk menunjukkan waktu dan haji” ( QS Al Baqarah: 189 ).
HM CHOLIL NAFIS, MA
Dari : TABAYYUN , Liputan Khusus – Haji 2008 Harian Kompas, Kamis, 11 Desember 2008
Recent Comments